Waspadai Bersama Pinjol Ilegal, Sosialisasi Bersama OJK

Jaman  serba susah namun serba modern mengakibatkan semakin maraknya pinjam uang via online. Pinjaman online atau yang biasa disingkat pinjol ada baik dan buruknya yang juga meresahkan masyarakat. Ketua Asosiasi Portal Online, Nuraliem tergerak untuk melakukan sosialisasi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (22 Juli 2024) lalu di Museum Benjamin Sueb, Jatinegara. Sosialisasi OJK dan Komisi XI DPR RI mengambil tema “Sosialisasi Bahaya Penggunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal.” Sosialisasi ini mengundang sekitar 165 peserta dari beragam media dan komunitas blogger untuk turut menyebarkan informasi terkait.


 

Hadir sebagai narasumber sosialiasi, akademisi Agung Prasetyo yang menekankan bahwa data pribadi itu spesial dan tidak boleh sembarangan disebarkan. Mengapa? Data pribadi berisi data-data diri secara lengkap yang bisa dipakai untuk segala akses dokumen yang juga bisa disalahgunakan pakai oleh beberapa oknum jahat, bahkan perusahaan pun bisa melakukan penyalahgunaan data pribadi karyawannya. Ada sekitar 3900 aduan masyarakat terkait pinjol di awal tahun 2023.

 

Dalam paparannya, Agung mendeskripsikan pinjaman daring (pinjol) sebagai fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi  secara online/daring dan merupakan inovasi di bidang teknologi keuangan yang dianggap memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.

 


Banyak orang memanfaatkan jasa pinjol dengan beragam alasan, antara lain:


1.     Proses yang cepat dan kemudahan teknologi

2.     Tidak memerlukan jaminan atau agunan

3.     Tidak memahami tentang lembaga keuangan


4.     Tidak memiliki akses ke lembaga keuangan

5.     Tidak sadar akan adanya penyalahgunaan data pribadi

6.  Tidak mengetahui akibat dari gagal bayar yaitu blacklist oleh Bank Indonesia (BI checking) yang akan mempersulit urusan jual beli lainnya sebagai contoh untuk keperluan beli rumah

 

 

Semakin banyak masyarakat yang menggunakan pinjol sebagai cara cepat memperoleh uang dan membeli sesuatu. Sudah ada sekitar 18 juta orang utang pinjol hingga Desember 2023 lalu, mungkin sekarang semakin tak terbendung jumlahnya. Fakta mengejutkan lainnya adalah profesi guru yang paling banyak menggunakan jasa pinjol illegal.  Untuk itu semakin banyak pula celah untuk melakukan kejahatan penyalahgunaan data pribadi atau disebut social engineering.

 


Social engineering adalah suatu cara dimana seseorang menggunakan  atau memanfaatkan peluang dimana individu lain melakukan kecerobohan dalam penggunaan data pribadinya dan diambil untuk disalahgunakan. Jangan mudah terbujuk rayuan pinjaman tunai cepat dan sejenisnya. Bahkan tanpa kamu sadari semacam pay later juga tidak semuanya legal/resmi lho.

 

Beberapa tips mengetahui atau mengantisipasi diri dari pinjol illegal atau penyalahgunaan data pribadi kamu:


  1. Pastikan pinjol yang akan kamu gunakan legal dengan cek ke website OJK untuk daftar pinjol legal/resmi. Per Juni 2024 ini ada sekitar 824 pinjol dan investasi illegal.
  2. Pastikan aplikasi yang kamu gunakan bukan berakhir kode apk.
  3. Jangan berikan akses kontak/buku telpon dan kamera saat install aplikasi pinjol karena jika itu aplikasi pinjol illegal maka mereka akan secara sembunyi menggunakan data kontak dan data foto anda untuk disebarluaskan dengan tidak etis. Beberapa pinjol illegal juga akan melakukan terror terhadap orang-orang yang ada di kontak anda.
  4. Jangan terbiasa memberikan data pribadi atau KTP anda secara mudahnya kepada orang lain. Berikan saja fotokopinya jika memang sangat mendesak.
  5. Jangan memberikan foto diri dengan KTP ditangan. Sangat mungkin akan disalahgunakan.

 

Mari saling mengingatkan dan mewaspadai apa yang terjadi pada orang-orang di sekitar kamu. Jika mereka sudah terlanjur terjerat oleh pinjol illegal maka kamu bisa membantunya dengan langkah berikut. Pinjol illegal memang tidak dibenarkan namun jika terpaksa harus meminjam maka pastikan untuk menggunakan yang resmi dan perhitungkan pendapatan kamu untuk menyanggupi membayar ya. Mari sebarkan hal ini. -RGP-




Comments

  1. Betul sekali, kita harus waspada jangan sampai terjerat pinjol ilegal. Terima kasih Kak Resi sharing infonya, jadi bisa bedakan mana yg legal dan tak legal nih ..

    ReplyDelete
  2. Gara2 banyak telpon dari pinjol ilegal sekarang aku waspada banget kalau mau menerima telpon. Kalau nggak kenal gak diangkat. Ada pesan kalau nggak to do point juga auto delete. Soalnya ngeri banget masalah keamanan data pribadi yang sering disalahgunakan ini....

    ReplyDelete
  3. Sekarang aku kalo nomor ga dikenal selalu cek getcontact kalo ga ada di kontak get contact diabaikan aja hehehe

    ReplyDelete
  4. Sosialisasi seperti ini perlu secara masif dan berkelanjutan dilakukan, agar masyarakat bisa makin peduli dan berhati-hati tidak terjerat pinjol

    ReplyDelete
  5. Ada banyak pinjaman online yang bertaburan di Indonesia.
    Dan semakin mudah pula dalam meminjam uang. Semoga bisa membantu yang sedang kesulitan keuangan namun tetap mendapatkan pinjaman yang rendah bunga sekaligus terdaftar di OJK untuk keamanannya.

    ReplyDelete
  6. Ngeri banget euy terjerat pinjol. Apalagi aku yg ngga minjol2an aja sering ditelponin home credit tuh, gmn sih caranya biar mrka brenti nggangguin? Aku ga pnh foto2 ada pegang KTP aplgi diolshop. Datanya sering diperjualbelikan..hiii. ngeri ahh..

    ReplyDelete

Post a Comment