Registrasi Kartu SIM, Aman dan Ada Payung Hukumnya



Sudah dengar kan pasti soal registrasi kartu SIM yang diwajibkan pemerintah dengan menggunakan nomer NIK atau KK (Kartu Keluarga)? Itu lho yang sedang marak menjadi pro kontra. Tersebar kabar bahkan untuk registrasi diperlukan nama ibu kandung dan itu menimbulkan banyak isu yang menganggap data pribadi pelanggan kartu prabayar akan disalahgunakan. Faktanya tidak seperti itu sebenarnya yang akan dilakukan oleh pemerintah.



Pemerintah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk melakukan proses registrasi sejak  31 Oktober 2017 dan ditutup registrasi pada 28 Februari 2018. Pelanggan yang tidak melakukan registrasi sampai batas akhir akan diblokir kartunya. Satu orang hanya boleh memiliki maksimal tiga kartu SIM atas nama dirinya.

Pemerintah optimistis pelaksanaan registrasi kartu SIM akan tuntas pada Februari 2018. Pemerintah membuka kesempatan untuk media dan netizen yang diwakili oleh 20 blogger terpilih untuk mengetahui informasi lebih dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di Gedung Kemkominfo , Jakarta, Selasa (7/11 ).
FMB 9 narsum - doc.pribadi
Melalui FMB 9 kali ini pemerintah menjawab apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat. “Mengapa harus menjadi kontroversi sekarang ini sedangkan sejak tahun 2005 kita sudah melakukan registrasi,” ujar Merza F., Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengingatkan. Sudah 12 tahun registrasi berlangsung dan terus mengalami perubahan pola. Tanpa kita sadari juga kita sudah banyak mengumbar nomor NIK untuk berbagai kepentingan selama ini. Sebagai contoh pengajuan kredit, pembelian rumah, menginap di hotel, itu semua membutuhkan fotokopi KTP kita kan. Sebanyak 121 kementerian/lembaga juga sudah menggunakan nomor NIK/KK kita untuk pendaftaran.

Registrasi kartu SIM kali ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pasti nomor yang aktif dan yang tidak digunakan tegas Ahmad M. Ramli, Dirjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) Kemkominfo. Selain itu juga untuk menghindari penipuan-penipuan yang kian marak karena dengan mudahnya seseorang atau sindikat mempunyai banyak kartu SIM untuk melakukan penipuan. 

Dirjen PPI Kemkominfo lebih lanjut menginformasikan bahwa sampai jam 12 siang tadi (7/11) sudah terdapat 46.559.440 pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Lakukan registrasi dengan mendaftarkan nomor NIK dan nomor E-KTP yang sesuai dengan nomor KK agar tervalidasi. Jika kamu pernah memiliki lebih dari dua KTP dan KK lebih baik lakukan pengecekan dulu di Kecamatan terdekat atau melalui website operator. Menurut Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri pelanggan bisa mengecek nomor NIK dan nomor KK yang benar untuk melakukan pendaftaran. Sejatinya setiap penduduk mempunyai 2 data yang tersimpan, Data SIAK (Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan) dan Data KTPEL



Faktanya selama ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah kita dapatkan semenjak kita lahir kan. Prinsipnya nomer NIK lekat dengan nomor KK (Kartu Keluarga). Nomor KK otomatis ganti ketika orang tua meninggal dunia atau kita pindah domisili tempat tinggal. Sedangkan nomor NIK tetap sama. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan untuk tidak mudah mengubah identitas pribadi untuk kepentingan sesaat karena bisa mempersulit pengurusan birokrasi kedepannya. Misal nama Sukarman berganti nama Sukarmin hanya untuk kebutuhan kampanye atau pemilihan.

Tidak perlu takut data pribadi kamu disalahgunakan operator karena sistem yang ada tidak memberikan akses operator untuk melihat data pribadi lengkap pelanggan. Operator hanya dapat melihat kesesuaian nomor NIK dan nomor KK pelanggan saja. Semua operator memiliki SOP dan manajemen data pelanggan, ujar Noor Iza Kepala Biro Humas Kemkominfo. Operator seluler memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk menjaga keamanan informasi pengelolaan data pelanggan yang menegaskan bahwa operator tidak memiliki hak untuk menyimpan data pribadi pelanggan.

Data pribadi kita juga ada payung hukumnya. Ada Peraturan Menteri Kominfo no. 12 tahun 2016 yang juga mengatur hak kita atas data pribadi.
Hak kita atas Data Pribadi:
1.      Hak atas kerahasiaan data pribadi
2.      Hak untuk meminta pemblokiran jika data pribadi diregistrasikan tanpa izin
3.      Hak meminta pemusnahan data perseorangan sesuai ketentuan
4.      Hak mengajukan pengaduan
5.      Hak mendapatkan akses untuk mengubah atau memperbaharui data pribadi

Tunggu apalagi, Segera lakukan registrasi kartu SIM kamu melalui SMS ke 4444. –RGP-

Comments

Post a Comment