Sudah dengar kan pasti soal registrasi kartu SIM yang
diwajibkan pemerintah dengan menggunakan nomer NIK atau KK (Kartu Keluarga)?
Itu lho yang sedang marak menjadi pro kontra. Tersebar kabar bahkan untuk
registrasi diperlukan nama ibu kandung dan itu menimbulkan banyak isu yang
menganggap data pribadi pelanggan kartu prabayar akan disalahgunakan. Faktanya
tidak seperti itu sebenarnya yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk
melakukan proses registrasi sejak 31
Oktober 2017 dan ditutup registrasi pada 28 Februari 2018. Pelanggan yang tidak
melakukan registrasi sampai batas akhir akan diblokir kartunya. Satu orang
hanya boleh memiliki maksimal tiga kartu SIM atas nama dirinya.
Pemerintah
optimistis pelaksanaan registrasi kartu SIM akan tuntas pada Februari 2018.
Pemerintah membuka kesempatan untuk media dan netizen yang diwakili oleh 20
blogger terpilih untuk mengetahui informasi lebih dalam acara Diskusi Media
Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card:
Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di Gedung Kemkominfo , Jakarta,
Selasa (7/11 ).
Melalui FMB 9 kali ini pemerintah menjawab apa yang
menjadi kekhawatiran masyarakat. “Mengapa harus menjadi kontroversi sekarang
ini sedangkan sejak tahun 2005 kita sudah melakukan registrasi,” ujar Merza F.,
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
mengingatkan. Sudah 12 tahun registrasi berlangsung dan terus mengalami
perubahan pola. Tanpa kita sadari juga kita sudah
banyak mengumbar nomor NIK untuk berbagai kepentingan selama ini. Sebagai
contoh pengajuan kredit, pembelian rumah, menginap di hotel, itu semua
membutuhkan fotokopi KTP kita kan. Sebanyak 121
kementerian/lembaga juga sudah menggunakan nomor NIK/KK kita untuk pendaftaran.
Registrasi kartu
SIM kali ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pasti nomor yang aktif dan yang
tidak digunakan tegas Ahmad M. Ramli, Dirjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan
Informatika) Kemkominfo. Selain itu juga untuk menghindari penipuan-penipuan
yang kian marak karena dengan mudahnya seseorang atau sindikat mempunyai banyak
kartu SIM untuk melakukan penipuan.
Dirjen PPI Kemkominfo lebih lanjut menginformasikan
bahwa sampai jam 12 siang tadi (7/11) sudah terdapat 46.559.440 pelanggan yang
melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Lakukan registrasi dengan
mendaftarkan nomor NIK dan nomor E-KTP yang sesuai dengan nomor KK agar
tervalidasi. Jika kamu pernah memiliki lebih dari dua KTP dan KK lebih baik lakukan
pengecekan dulu di Kecamatan terdekat atau melalui website operator. Menurut
Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri pelanggan bisa mengecek nomor
NIK dan nomor KK yang benar untuk melakukan pendaftaran. Sejatinya setiap
penduduk mempunyai 2 data yang tersimpan, Data SIAK (Sistem Informasi
Adminitrasi Kependudukan) dan Data KTPEL
Faktanya selama ini NIK (Nomor Induk Kependudukan)
sudah kita dapatkan semenjak kita lahir kan. Prinsipnya nomer NIK lekat dengan
nomor KK (Kartu Keluarga). Nomor KK otomatis ganti ketika orang tua meninggal
dunia atau kita pindah domisili tempat tinggal. Sedangkan nomor NIK tetap sama.
Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan untuk tidak mudah mengubah identitas pribadi
untuk kepentingan sesaat karena bisa mempersulit pengurusan birokrasi
kedepannya. Misal nama Sukarman berganti nama Sukarmin hanya untuk kebutuhan
kampanye atau pemilihan.
Tidak perlu takut data pribadi kamu disalahgunakan
operator karena sistem yang ada tidak memberikan akses operator untuk melihat
data pribadi lengkap pelanggan. Operator hanya dapat melihat kesesuaian nomor
NIK dan nomor KK pelanggan saja. Semua operator memiliki SOP dan manajemen data
pelanggan, ujar Noor Iza Kepala Biro Humas Kemkominfo. Operator seluler
memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk menjaga keamanan informasi pengelolaan
data pelanggan yang menegaskan bahwa operator tidak memiliki hak untuk menyimpan
data pribadi pelanggan.
Data pribadi kita juga ada payung hukumnya. Ada Peraturan
Menteri Kominfo no. 12 tahun 2016 yang juga mengatur hak kita atas data
pribadi.
Hak kita atas
Data Pribadi:
1.
Hak atas kerahasiaan
data pribadi
2.
Hak untuk meminta pemblokiran
jika data pribadi diregistrasikan tanpa izin
3.
Hak meminta pemusnahan
data perseorangan sesuai ketentuan
4.
Hak mengajukan
pengaduan
5.
Hak mendapatkan akses
untuk mengubah atau memperbaharui data pribadi
Tunggu apalagi, Segera lakukan registrasi kartu SIM
kamu melalui SMS ke 4444. –RGP-
Informasi dan ilmunya..Terimakasih
ReplyDeleteThx infonya..jd inget blm registrasi ulang simcard :)
ReplyDeleteAyo segera registrasi bagi yang belum
ReplyDelete