Selama
ini sudah kita ketahui bahwa sesungguhnya zat yang terkandung dalam rokok itu
mengandung zat-zat yang berbahaya dan mengandung sifat adiktif (candu). Yang
intinya rokok adalah sebuah produk yang tidak ada manfaatnya dalam kehidupan
maupun kesehatan. Sayangnya rokok sampai saat kini masih terus diiklankan di
media massa. Bertempat di Wyl’s Kitchen, Veranda Hotel, Jakarta Selatan, Komisi
Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) pada Jumat (10/2) mengundang blogger
dalam talkshow “Mengapa Iklan Rokok Seharusnya Tidak Ada?”. Talkshow ini
mengundang beberapa public figure antara lain Moza Pramitha sebagai moderator,
Sarah Sechan, RST. Masli, Ekki Soekarno dan M. Joni sebagai Pengurus Komnas PT
Bidang Hukum dan Advokasi.
1. Menciptakan
kesan bahwa penggunaan rokok adalah sesuatu yang baik dan biasa
2. Mendorong
perokok untuk meningkatkan konsumsinya
3. Mengurangi
motivasi orang untuk berhenti merokok
4. Mendorong
anak-anak mencoba merokok
5. Mengurangi
peluang diskusi terbuka tentang bahaya rokok karena adanya pendapatan yang
masuk dari iklan industri rokok. (US
Surgeon General dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak 2012)
RTS Masli |
Senada
dengan itu, RTS. Masli yang sudah berkecimpung selama 40 tahun di dunia
periklanan mengatakan bahwa tidak ada pesan positif yang disampaikan dari iklan
rokok. “Coba perhatikan dari iklan rokok yang ada selama ini. Yang ada hanya
pendekatan emosional agar kita terlihat lebih jantan atau keren dengan merokok.
Padahal di banyak negara sudah jelas mengakui bahwa rokok todak ada
manfaatnya,” tegas RTS. Masli. Semua negara di ASEAN sudah melarang iklan rokok
di media penyiaran. Hanya Indonesia yang masih membolehkan iklan rokok.
Sejatinya pelarangan iklan rokok tidak merugikan media penyiaran.
Saat
ini juga udah ada 118 negara di dunia yang melarang iklan rokok lintas batas.
Di ASEAN, Malaysia, Thailand, dan Vietnam juga sudah melarang iklan rokok
lintas batas. Jika Indonesia tidak melarang iklan rokok di televisi maka siaran
televisi Indonesia yang menayangkan iklan rokok tidak bisa memasuki wilayah 18
negara yang telah melarang iklan rokok lintas batas. Pelarangan iklan rokok
lintas batas (cross border advertising) adalah iklan rokok yang berasal dari
suatu wilayah negara memasuki wilayah negara lain melalui penggunaan internet,
televisi, radio, media cetak dan bentuk iklan lainnya termasuk sponsorship yang
melintasi batas negara.
Mau
sampai kapan Indonesia memperbolehkan iklan rokok dan sponsorship rokok terus
beredar. Penyelenggara acara seperti Ekki Soekarno sebagai pengagas Indonesia
Drum and Percusi Festival (IDPFest) juga menunjukkan sikap dengan menolak keras
sponsor dari rokok dan minuman keras. Menurut Ekki, IDPFest mempunyai visi dan
misi untuk generasi penerus yang cerdas, sehat, ramah lingkungan dan santun
yang menjadi pertimbangan Ekki untuk tidak menggunakan sponsor dari rokok
maupun minuman keras.
Sudah
sangat jelas bahwa tembakau dalam rokok mengandung zat adiktif menurut UU
Kesehatan no.36 tahun 2009 pasal 113 dan harus dilarang. Bahkan berbagai studi
menunjukkan bahwa iklan rokok mempengaruhi persepsi remaja tentang rokok dan
perilaku merokok. Di Indonesia 92% remaja putri pernah melihat iklan rokok di
televisi dalam berbagai bentuk. Iklan-iklan rokok televisi banyak bermunculan
di acara yang berklarifikasi R-BO (Remaja-Bimbingan Orangtua) yang sudah
dimulai jauh sebelum pukul 21.30. Iklan rokok banyak muncul di acara film,
olahraga (khususnya sepak bola), sinetron, komedi, horor, musik atau reality
show, bentuk acara yang disukai remaja.
70%
remaja memiliki kesan positif terhadap iklan rokok
50%
remaja perokok merasa lebih percaya diri seperti yang dicitrakan iklan rokok
37%
remaja perokok merasa keren seperti yang dicitrakan iklan rokok
46%
remaja berpendapat iklan rokok mempengaruhi untuk mulai merokok
50%
remaja perokok merasa dirinya seperti yang dicitrakan iklan rokok
29%
remaja perokok menyalakan rokoknya ketika melihat rokok pada saat tidak
merokok.
Faktanya meski sudah dibatasi iklan rokok di
televisi tetap tidak berpengaruh, mengingat masih banyaknya sponsorship dan
iklan media cetak yang masih banyak menggunakan iklan rokok. Diungkap oleh
M.Joni, tidak cukup hanya dengan membatasi penayangan iklan rokok. “Harus
dengan pelarangan tegas. DPR seharusnya berhenti untuk bersikap anomali dan
Baleg untuk tidak main-main dengan suara rakyat,” tegas M.Joni. Buat apa kita
terus mendukung industri rokok yang faktanya mereka sudah banyak berbuat tidak
patuh terhadap regulasi.
Sarah
Sechan yang hadir juga mencemaskan konsumsi rokok di umum. Apalagi semenjak mempunyai
Rajata sang anak, sedari dini Sarah mengajarkan kualitas hidup dan gaya hidup
yang sehat untuk menjauhkan Rajata dari “coba-coba” konsumsi rokok. “The power
of ibu-ibu dalam keluarga itu kuat. Yuk kita bersama hentikan iklan rokok demi
masa depan anak bangsa,” tegas Sarah Sechan.
Dengan
menghentikan iklan rokok diyakini mampu mengurangi konsumsi rokok pada anak dan
remaja. Dilematisme terhadap petani tembakau bisa diatas secara perlahan
melalui diversifikasi peralihan dari petani tembakau menjadi petani kentang dan
sejenisnya. Seorang kawan dari M.Joni sudah melakukannya. Blogger bisa berperan
serta dalam memberikan edukasi bahayanya merokok, informasi tentang pengaruh
iklan rokok terhadap daya konsumsi pada anak dan remaja untuk merokok dan untuk
bersama menghentikan iklan rokok. Keren tanpa rokok karena merokok itu fatal
akibatnya.-RGP-
Alhamdulillah dari dulu, saya jauh-jauh dari rokok, kalau coba-coba pasti keterusan deh...
ReplyDeleteIklan rokok dengan kalimat kalimat positif padahal efeknya negatif ya, setuju stop iklan rokok
ReplyDeleteDl ada tmn bilang gini ke saya pas saya tanya kenapa ngerokok dia dg enteng nya bilang ngerokok atau nggak tetep sm2 bakal mati kok 😑. Rasanya pengen ngelempar asbak
ReplyDelete