Kecelakaan
kerja terbesar terjadi di sektor konstruksi sebesar 32%, sesuai dengan
informasi yang disampaikan oleh Dr.Ir. Darda Daraba, M.Si sebagai Direktur Bina
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada talkshow tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3). Untuk mengenal sekilas tentang yang erat kaitannya dengan pekerjaan
dan pekerja konstruksi, blogger diundang dalam talkshow K3 yang diadakan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di JCC Senayan,
ruang Merak I pada 11 November lalu.
Potensi Bahaya Kecelakaan Kerja
Konstruksi
Dampak
kecelakaan kerja ada tiga (3) levelnya yang biasanya disebabkan karena tidak
memperhitungkan dengan teliti faktor K3. Di level Mikro, kecelakaan kerja berpengaruh terhadap sumber daya
manusianya baik pekerja maupun masyarakat yang tinggal dan beraktifitas di
sekitar konstruksi seperti cidera, luka bahkan berujung pada kematian.
Kecelakaan kerja di level mikro juga menyebabkan biaya atau pengeluaran yang
semakin besar dan tertundanya proyek konstruksi. Pada level Meso artinya akan mempengaruhi prestasi dan kinerja
perusahaan. Untuk di level Makro mengakibatkan competitiveness Index Indonesia rendah (menempati peringkat 37
tahun 2015).
Tanpa
disadari kecelakaan kerja bisa terjadi karena hal kecil dan terkadang sepele.
Sebagai contoh membuang sampah sembarangan di lingkungan konstruksi (membuang
kulit pisang atau botol sisa oli), bisa menyebabkan orang lain dalam lingkungan
konstruksi mengalami kecelakaan kerja bahkan hingga fatal yaitu kematian.
Peralatan pelindung pekerja yang sesuai standar seharusnya tidak boleh
diabaikan, untuk mencegah dan meminimalisir potensi bahaya kerja bagi pekerja
maupun untuk orang di sekitar lingkungan konstruksi.
Disebutkan
oleh Darda Daraba bahwa ada dua (2) faktor utama penyebab kecelakaan kerja
konstruksi, yaitu perilaku yang tidak aman dan kondisi yang aman bagi pekerja:
1. Perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja (Unsafe Action)
1. Perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja (Unsafe Action)
·
Tidak melaksanakan prosedur kerja dengan baik
·
Mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai skill atau ketrampilan
·
Bekerja sambil bercanda dan bersenda gurau
2. Kondisi Tidak Aman (Unsafe Condition)
·
Alat pelindung diri (APD) tidak sesuai dengan standar
·
Kebisingan di tempat kerja
·
Tempat kerja yang tidak memenuhi standar K3
Kebijakan K3
Untuk meminimalisir potensi bahaya
kecelakaan dan penyakit atau hingga Zero Accident, KemenPU mengharuskan setiap
penyedia jasa dan kontraktor untuk menyiapkan RK3K (Rencana K3 Kontrak),
perincian biaya K3 dan ahli/petugas K3. RK3K adalah
dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 (Sistem Manajemen K3) Konstruksi
Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak
suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh
Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara
Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3
Konstruksi Bidang PU. RK3K muncul memang untuk perencanaan K3 yg baik bagi
pekerja dan lingkungan sekitar.
Untuk meminimalisir potensi bahaya
kecelakaan dan penyakit atau hingga Zero Accident, KemenPU mengharuskan setiap
penyedia jasa dan kontraktor untuk menyiapkan RK3K (Rencana K3 Kontrak),
perincian biaya K3 dan ahli/petugas K3. RK3K adalah
dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 (Sistem Manajemen K3) Konstruksi
Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak
suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh
Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara
Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
Bidang PU. RK3K muncul memang untuk perencanaan K3 yg baik bagi
pekerja dan lingkungan sekitar.
“Keselamatan adalah Hakekat Kehidupan”Djoko Kirmanto, Mantan Menteri Pekerjaan Umum
Mantan Menteri Pekerjaan Umum, Dr.Ir.Djoko
Kirmanto,Dipl.,HE bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) pada 12
Februari 2009 menandatangani Kebijakan dan Pakta Komitmen K3. Ada Pemantauan dan Evaluasi yang dilakukan
secara periodik menggunakan tools yang disusun dan dikembangkan oleh
Subdit Konstruksi Berkelanjutan, Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi dan a da reward bagi yang
menerapkan SMK3. SMK3
Konstruksi Bidang PU adalah Bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
rangka pengendalian resiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan
Umum. Agar penerapan SMK3 di perusahaan
berhasil, diperlukan personil-personil yang memiliki pemahaman dan kompetensi
mengenai penerapan. Untuk itu Pelatihan Ahli K3 Umum (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) yang merupakan program dari Kemenakertrans RI diperlukan dengan tujuan
agar peserta training akan mampu melaksanakan pembinaan operasional K3 di
perusahaan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Penting sekali bagi perusahaan
penyedia jasa dan kontraktor untuk melakukan dan membuat Penawaran dengan dokumen RK3K sedetailnya. Identifikasi sedetailnya alat kerja dan alat
pelindung diri bagi pekerja juga direncanakan dalam R3K3. Begitu pula dengan sasaran
dan program K3 harus ada dalam RK3K, untuk menjamin tidak adanya penyakit dan kecelakaan
kerja. Resikonya sangat tinggi apabila didalam suatu pekerjaan mengakibatkan kerusakan
lingkungan sekitar dan masyarakat sehingga ada korban jiwa fatality maupun ada properti
yang rusak. Hal ini ditegaskan oleh Ir. Lazuardi Nurdi sebagai Ketua Umum
Asosiasi Ahli K3Konstruksi kepada blogger.
Bahkan
KemenPUPR sangat berupaya untuk memastikan hal tersebut di lingkungan KemenPUPR
melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No.09/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum. Tujuh (7) Kebijakan yang dibuat untuk mengajak semua
pimpinan dan pegawai di semua unit kerja bersama memastikan, menerapkan serta
bertanggungjawab atas keselamatan dan kesehatan kerja. Peran blogger juga
diharapkan bisa membantu para penyedia jasa dan perusahaan untuk lebih memahami
pentingnya K3. -RGP-
Comments
Post a Comment