Imunisasi itu Wajib dan Gratis dari Pemerintah. Tunggu Apalagi Lekas Imunisasikan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat pada 29 Juli 2016 lalu secara khusus mengundang blogger dalam Temu Blogger bersama Kemenkes. Temu blogger kali ini bertempat di Hotel The Park Lane, Casablanca  dan mengambil tema yang sedang marak di masyarakat yaitu tentang Imunisasi.  Para blogger diajak untuk lebih memahami tentang imunisasi.

doc.pribadi

Anjari Umarjianto yang seorang praktisi public relations kesehatan ini berperan sebagai moderator di awal pertemuan bloggger ini. Anjari mengajak teman blogger untuk mengenal lebih dekat dengan staf Kemenkes penyelenggara dan drg. Oscar Primadi, MPH sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes.
Anjari - doc.pribadi
drg. Oscar Primadi - doc.pribadi


Apa Itu Imunisasi ?
Imunisasi adalah memberikan sesuatu zat (vaksin) untk menjadi imun bagi tubuh. Untuk itu imunisasi diperlukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan tubuh dari penyakit. Pendalaman tentang imunisasi disampaikan lebih lanjut oleh Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Prof.Dr.dr.Sri Rezeki S. Hadinegoro Sp.A(k)
 
Satgas Imunisasi IDAI - doc.pribadi
Imunisasi dilakukan untuk melindungi seseorang terhadap penyakit tertentu, menurunkan prevalensi jumlah penyakit di Indonesia dan setiap penyakit ada jadwalnya untuk imunisasi. Tujuan paling utamanya adalah eradikasi penyakit yaitu seperti menghilangkan wabah penyakit tertentu di masyarakat.

Pekan Imunisasi Nasional atau yang dikenal oleh ibu-ibu dengan PIN selama ini memberikan imunisasi untuk Polio, Hepatitis B, Pertusis, Difteri, Campak, Tetanus dan Hib. Ketujuh penyakit termasuk dalam kategori penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3i) atau Vaccine Preventive Disease (VPD).
 
doc.pribadi
Jika anak tidak diimunisasi bisa menyebabkan terjadinya wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Seperti wabah penyakit polio di Indonesia pada tahun 2005 dan 2006 serta campak. 

Cakupan & Reduksi Campak - doc.pribadi


Di dalam vaksin asli isinya macam2, antigen, pelarut, stabilizer, dan pengawet yang efeknya berbeda pada tiap anak. Vaksin disebutkan tidak sama dgn obat karena dosis minimal yang dgunakan sehingga tidak perlu takut dilakukan berulang.Untuk vaksin ada jarak standarnya dan intervalnya minimalnya 1 bulan. Imunisasi untuk semua umur bahkan manula juga harus diimunisasi lagi.

Vaksin secara global ada dua (2) yaitu vaksin hidup dan vaksin mati. Vaksin hidup disebutkan ulahnya seperti penyakit aslinya. Jadi ketika disuntikkan akan menimbulkan efek yang serupa dengan gejala aslinya.   

Imunisasi Itu Wajib untuk Pemerintah dan Orangtua kepada Anak
Pasti banyak masyarakat yang belum tahu bahwa sebenernya Imunisasi itu sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Tentang Kesehatan (no.36 tahun 2009). Tepatnya diatur dalam UU no.36 tahun 2009 pasal 130 dan pasal 132.

  • UU no.36 tahun 2009 pasal 130 berisi bahwa” Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak “
  • Pasal 132 berisi “Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mencegah terjadinya penyakit dapat dihindari dengan imunisasi”.


Dalam UU yang sama pasal 131 ayat 2 menyebutkan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, setelah dilahirkan dan sampai berusia 18 tahun. Semua rencana dan panduan perlindungan kesehatan sampai anak berusia 18 tahun sudah ada dalam buku panduan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan sudah harus dicatat sejak 2004.

Dan ditekankan pada ayat 3 pasal 131 bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak menjadi tanggungjawab dan kewajiban bersama orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah. Jelas banget ya sudah menjadi kewajiban baik secara hukum maupun garisan hidup bahwa anak adalah titipan yang harus kita besarka, jaga dan lindungi oleh kita sebagai orangtua dan membutuhkan peran serta banyak pihak.

Kunci keberhasilan Imunisasi
Kunci keberhasilan imunisasi antara lain: memperhatikan mengenai masalah penyakit, memperhatikan resiko dan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan anak, memberikan vaksin yang efektif dan aman, memberikan pelayanan yang baik dan mudah terjangkau, memberikan edukasi yang positif, berkesinambungan dan merata di masyarakat, diperlukan kerjasama yang baik antara akademisi, pemerintah dan swasta, vaksin palsu yang beredar tidak steril dalam proses pembuatannya.
 
doc.pribadi
Pemerintah sudah menyediakan vaksin gratis yang bisa didapatkan di puskesmas atau posyandu terdekat anda. Menyikapi banyak vaksin import yang dipalsukan, kedepannya untuk menggunakan vaksin import yang ditawarkan klinik atau rumah sakit akan dibuat surat perjanjian dengan tandatangan persetujuan orangtua.-RGP-

Comments