Anjari Umarjianto yang seorang praktisi public relations kesehatan ini berperan sebagai moderator di awal pertemuan bloggger ini. Anjari mengajak teman blogger untuk mengenal lebih dekat dengan staf Kemenkes penyelenggara dan drg. Oscar Primadi, MPH sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes.
Anjari - doc.pribadi |
drg. Oscar Primadi - doc.pribadi |
Apa Itu Imunisasi ?
Imunisasi
adalah memberikan sesuatu zat (vaksin) untk menjadi imun bagi tubuh. Untuk itu imunisasi diperlukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan tubuh dari penyakit. Pendalaman
tentang imunisasi disampaikan lebih lanjut oleh Anggota Satgas Imunisasi Ikatan
Dokter Anak Indonesia (IDAI), Prof.Dr.dr.Sri Rezeki S. Hadinegoro Sp.A(k)
Imunisasi
dilakukan untuk melindungi seseorang terhadap penyakit tertentu, menurunkan
prevalensi jumlah penyakit di Indonesia dan setiap penyakit ada jadwalnya untuk
imunisasi. Tujuan paling utamanya adalah eradikasi penyakit yaitu seperti
menghilangkan wabah penyakit tertentu di masyarakat.
Pekan
Imunisasi Nasional atau yang dikenal oleh ibu-ibu dengan PIN selama ini
memberikan imunisasi untuk Polio, Hepatitis B, Pertusis, Difteri, Campak, Tetanus
dan Hib. Ketujuh penyakit termasuk dalam kategori penyakit yang dapat dicegah
dengan imunisasi (PD3i) atau Vaccine
Preventive Disease (VPD).
Jika
anak tidak diimunisasi bisa menyebabkan terjadinya wabah atau kejadian luar
biasa (KLB). Seperti wabah penyakit polio di Indonesia pada tahun 2005 dan 2006
serta campak.
Cakupan & Reduksi Campak - doc.pribadi |
Di dalam
vaksin asli isinya macam2, antigen, pelarut, stabilizer, dan pengawet yang
efeknya berbeda pada tiap anak. Vaksin disebutkan tidak sama dgn obat karena dosis
minimal yang dgunakan sehingga tidak perlu takut dilakukan berulang.Untuk
vaksin ada jarak standarnya dan intervalnya minimalnya 1 bulan. Imunisasi untuk
semua umur bahkan manula juga harus diimunisasi lagi.
Vaksin secara
global ada dua (2) yaitu vaksin hidup dan vaksin mati. Vaksin hidup disebutkan ulahnya
seperti penyakit aslinya. Jadi ketika disuntikkan akan menimbulkan efek yang
serupa dengan gejala aslinya.
Imunisasi Itu Wajib
untuk Pemerintah dan Orangtua kepada Anak
Pasti
banyak masyarakat yang belum tahu bahwa sebenernya Imunisasi itu sudah diatur
oleh pemerintah dalam Undang-Undang Tentang Kesehatan (no.36 tahun 2009).
Tepatnya diatur dalam UU no.36 tahun 2009 pasal 130 dan pasal 132.
- UU no.36 tahun 2009 pasal 130 berisi bahwa” Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak “
- Pasal 132 berisi “Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mencegah terjadinya penyakit dapat dihindari dengan imunisasi”.
Dalam
UU yang sama pasal 131 ayat 2 menyebutkan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan
anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, setelah dilahirkan dan sampai berusia 18 tahun. Semua rencana dan
panduan perlindungan kesehatan sampai anak berusia 18 tahun sudah ada dalam
buku panduan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan sudah harus dicatat sejak 2004.
Dan
ditekankan pada ayat 3 pasal 131 bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan
anak menjadi tanggungjawab dan kewajiban
bersama orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah. Jelas
banget ya sudah menjadi kewajiban baik secara hukum maupun garisan hidup bahwa
anak adalah titipan yang harus kita besarka, jaga dan lindungi oleh kita
sebagai orangtua dan membutuhkan peran serta banyak pihak.
Kunci keberhasilan
Imunisasi
Kunci
keberhasilan imunisasi antara lain: memperhatikan mengenai masalah penyakit, memperhatikan
resiko dan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan anak, memberikan vaksin
yang efektif dan aman, memberikan pelayanan yang baik dan mudah terjangkau, memberikan
edukasi yang positif, berkesinambungan dan merata di masyarakat, diperlukan
kerjasama yang baik antara akademisi, pemerintah dan swasta, vaksin palsu
yang beredar tidak steril dalam proses pembuatannya.
Pemerintah
sudah menyediakan vaksin gratis yang bisa didapatkan di puskesmas atau posyandu
terdekat anda. Menyikapi banyak vaksin import yang dipalsukan, kedepannya untuk
menggunakan vaksin import yang ditawarkan klinik atau rumah sakit akan dibuat
surat perjanjian dengan tandatangan persetujuan orangtua.-RGP-
Comments
Post a Comment