Bermula
dari terkuaknya sindikat vaksin palsu yang dilakoni pasangan suami istri yang
tinggal di Kemang Regency, Bekasi membuat panik dan resah para orangtua yang
sudah memberikan vaksinasi kepada anaknya. Nama Hidayat Taufiqurahman dan
Rita Agustin muncul dalam kasus vaksin palsu yang ditangkap polisi pada 22 Juni
2016 lalu dan diketahui sudah memproduksi vaksin palsu sejak 2003. Bayangkan
sudah berapa anak yang tanpa disadari sudah menggunakan vaksin palsu tersebut
ya. Kalau berpikir barang saja kualitas kw/palsu masih tidak masalah karena
hanya dipergunakan di luar badan, tapi ini vaksin palsu yang rata-rata disuntikkan
dengan jarum kepada anak balita hingga usia tertentu sebagai proteksi kesehatan
tubuh.
Yayasan
Sahabat Ibu bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 1 Juli 2016
lalu mengadakan talkshow untuk meredakan kegusaran masyarakat saat itu. Dengan
moderator Dyah Loretta dari Sahabat Ibu memberikan kesempatan kepada Drs.
Arustiyono, APT, MPH., Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetk dan PKRT,
BPOM yang menyampaikan bahwa BPOM sejak tahun 2008 sudah melakukan inspeksi
vaksin yang beredar yang sebatas memeriksa batas kadaluarsa vaksin dan botol
bekas vaksin sudah dihancurkan atau tidaknya yang ada di balai kesehatan. Vaksin
resmi yang beredar tersegel BPOM, tersertifikasi dan harus disimpan dalam suhu
2-8 derajat celcius.
Vaksin
resmi yang beredar di Indonesia berasal dari Biofarma, badan pembuat vaksin
resmi yang sudah diakui World Health
Organization (WHO) dan Biofarma sudah mengekspor ke 13 negara . Ada 9
provinsi dan 37 titik RS, apotik, klinik, dan bidan yang sumber vaksinnya
ilegal saat awal diperkirakan oleh BPOM. BPOM akan sampling vaksin rutin di
sarana kesehatan untuk memeriksa keaslian vaksin.
Disinyalir
modus lama sindikat vaksin palsu menggunakan vaksin yang kadaluarsa dan
mengganti label keterangan kadaluarsanya dan modus barunya adalah membuat
vaksin dari campuran air dan gel dan menggunakan botol bekas vaksin. Vaksin
palsu juga menggunakan antibiotika sebagai bahan vaksin palsu yang bisa
menyebabkan alergi dan timbul gatal disertai bentol.
Pengawasan
pre dan post market terhadap vaksin sudah dilakukan oleh BPOM. Sayangnya BPOM
hanya bisa bertugas menyegel produk vaksin yang diduga vaksin palsu yang
beredar. BPOM tidak bisa bekerja sendiri karena regulasinya diatur oleh Dinas Kesehatan
yang berhak mencabut ijin produk dan ijin operasi apotik yang menjual
obat-obatan palsu.
Pengawasan Pre dan Post Market BPOM - doc.pribadi |
Informasi Mengenai
Vaksin
Riati
Anggriani SH Mars, Mhum sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM pada talkshow
BPOM dan Sahabat Ibu menyampaikan informasi mengenai perihal terkait vaksin.
Vaksin untuk imunisasi harus memiliki izin edar yang diberikan oleh Menteri dan
Menteri melimpahkan pemberian izin edar kepada Kepada Badan POM (PMK 1010/2008).
Ternyata
jenis imunisasi banyak, dari imunisasi rutin, dasar, lanjutan, tambahan,
pilihan, dan khusus. Imunisasi Rutin
merupakan kegiatan imunisasi yang dilaksanakan secara terus menerus sesuai
jadwal yang sudah ditentukan. Imunisasi rutin diberikan pada bayi sebelum
berusia 1 tahun yang terdiri atas imunisasi dasar dan lanjutan.
Jenis
Imunisasi Dasar
antara lain Bacillus Calmetter Guerin (BCG),
Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B (DPT-HB)
atau Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis
B-Hemophilus Influenza type B (DPT-HB-Hib), Polio dan Campak. Imunisasi
Hepatitis B diberikan pada saat bayi baru lahir.
Apa
itu Imunisasi Lanjutan?
Imunisasi lanjutan adalah imunisasi ulangan untuk mempertahankan tingkat
kekebalan atau untuk memperpanjang masa perlindungan dan diberikan kepada anak
usia dibawah tiga tahun (Batita), anak usia sekolah dasar juga kepada wanita
usia subur. Pada Batita diberikan imunisasi DBT-HB atau DPT-HB-HiB dan Campak.
Ada
juga yang disebut Imunisasi Tambahan
yang diberikan kepada kelompok usia tertentu yang paling beresiko terkena
penyakit sesuai kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu. Pemberian
imunisasi tambahan tidak menghapus kewajiban untuk memberikan imunisasi rutin
Imunisasi Khusus merupakan
kegiatan imunisasi yang dilaksanakan untuk melindungi masyarakat terhadap
penyakit tertentu dan pada situasi tertentu seperti persiapan keberngkatan
calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju negara endemis penyakit
tertentu. Jenisnya antara lain imunisasi Meningitis, Meningokokus, demam
kuning, dan Anti Rabies.
Imunisasi Pilihan dapat berupa
imunisasi Haemophillus influenza tipe B (Hib), Pneumokokus, Rotavirus, Influenza, Varisela, Measles Mumps Rubella, Demam Tifoid, Hepatitis A, Human Papilloma Virus
(HPV) dan Japanese Encephalitis.
Menteri dapat menetapkan jenis imunisasi pilihan selain yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli
Imunisasi Nasional.
Solusi Penanganan
Vaksin Palsu
Vaksin asli atau palsu? |
BPOM
sendiri mengakui masih kesulitan untuk membandingkan mana vaksin yang asli dan
palsu sampai saat ini sehingga belum bisa memberikan klarifikasi jelas. Standarisasinya
botol bekas vaksin harus dihancurkan agar tidak dipungut oleh pemulung lalu
dibeli dan digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk sementara
bisa waspada dengan melihat vaksin dengan pembanding dan tanda berikut:
- *
Botol ada bekas congkelan
- * Kemasan dan expired date ada kejanggalan
- * Presisi pada logo atau nama vaksin, ada
penebalan atau kesalahan huruf
- * Lakukan Cek kemasan, kadaluarsa dan ijin edarnya
dalam membeli setiap produk.
Dyah Ayu Pasha |
Dyah
Ayu Pasha dari Sahabat Ibu memberikan usulan kepada BPOM untuk memasang poster
pembanding vaksin asli dan palsu di balai-balai kesehatan agar tenaga kesehatan
maupun masyarakat bisa waspada dan saling mengingatkan. Masyarakat juga berhak
melaporkan kejanggalan vaksin dan melaporkan.
Pemerintah
mulai memberikan vaksinasi ulang dengan vaksin asli sebagai upaya untuk
mengatasi keresahan masyarakat. Vaksinasi ulang dilakukan mulai 19 Juli 2016
lalu. Menurut
Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, tidak akan memberikan
efek samping pada kekebalan tubuh anak.
Menteri Kesehatan,
Nila Moeloek menyampaikan "Bagi ibu yang ragu, (apakah) anaknya mendapat
vaksin palsu atau tidak, bisa tetap diberikan”. Pernyataan Menteri Kesehatan
tersebut juga dikuatkan oleh Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia, Dr. Aman
Bhakti Pulungan, Sp.A(K).
Vaksinasi
wajib ulang tidak dikenakan biaya dan
sudah dilakukan terhadap 76 anak di Puskemas Ciracas, Jakarta Timur, 19 anak di
Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, dan 26 anak di RSUD Ciracas, Jakarta
Timur. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus melakukan pendataan anak
yang terpapar vaksin palsu dengan pembentukan Satgas Penanggulangan Vaksin
Palsu yang akan melakukan verifikasi anak yang telah terpapar vaksin palsu. Berikut ini 14
rumah sakit yang menerima vaksin palsu:
1. DR Sander,
Cikarang
2. Bhakti Husada,
Terminal Cikarang
3. Sentral Medika,
Jalan Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa
Husada
5. Karya Medika,
Tambun
6. Kartika Husada,
Jalan MT Haryono Setu, Bekasi
7. Sayang Bunda,
Pondok Ungu, Bekasi
8. Multazam,
Bekasi
9. Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar,
Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda,
Kramat Jati, Jakarta Timur
12. Elisabeth,
Narogong, Bekasi
13. Hosana, Lippo
Cikarang
14. Hosana,
Bekasi, Jalan Pramuka
Info yang menarik untuk dibaca, dan bermanfaat untuk orangtua yang mempunyai anak untuk divaksin agar selalu waspada.
ReplyDelete(*0*)
Delete