[INFO] Rokok Itu CANDU dan Bahaya, Jauhkan Dari Anak Anda



Dalam rangka menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada tanggal 31 Mei 2016, Biro Komunikai dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI mengundang blogger pada 19 Mei lalu untuk menyampaikan pesan utama HTTS tahun ini yaitu “Jangan Bunuh Dirimu dengan Candu Rokok”. Rokok itu candu, layaknya narkoba yang bisa membuat kecanduan itulah rokok. Rokok adalah produk yang mengandung zat yang bersifat adiktif yang artinya bisa menimbulkan kecanduan.
doc.pribadi

Di dalam rokok terdapat tembakau sebagai faktor penyebab utama munculnya penyakit. Asap rokok mengandung lebih dari 4.000 jenis zat kimia, 63 diantaranya karsinogen dan sejumlah kecil unsur beracun. Ssetiap jenis dan merk rokok memiliki kadar kandungan zat kimia yang berbeda-beda. Namun yang paling dominan adalah nikotin dan tar. Beberapa jenis racun yang terkandung dalam sebatang rokok diantaranya:
1. Aceton, merupakan bahan pembuat cat.
2. Naftalene, adalah bahan untuk kapur barus.
3. Arsenik, sejenis racun yang dipakai untuk membunuh tikus.
4. Tar, bahan karsinogen penyebab kanker.
5. Methanol, bahan bakar roket.
6. Vinil Chlorida, bahan plastik PVC.
7. Fenol Butane, bahan bakar korek api.
8. Potassium Nitrat, bahan baku pembuatan bom dan pupuk.
9. Polonium-201, bahan radioaktif.
10. Ammonia, bahan untuk pencuci lantai.
11. DDT, digunakan untuk racun serangga.
12. Hidrogen Cianida, gas beracun yang digunakan di kamar eksekusi hukuman mati.
13. Nikotin, zat yang menimbulkan kecanduan
14. Cadmium, digunakan untuk aki mobil.
15. Carbon Monoksida, mengikat oksigen dalam darah sehingga darah tidak menyuplai oksigen ke seluruh jaringan tubuh. Biasanya terdapat pada knalpot kendaraan.


Itulah bahan yang terkandung pada rokok, bayangkan efek buruk kesehatan bagi yang merokok dengan menghisap bakaran rokok tersebut maupun yang tidak merokok atau biasa disebut dengan perokok pasif. Menjadi perokok pasif lebih berbahaya tiga kali lipat dibandingkan perokok aktif. Karena racun rokok terbesar dihasilkan oleh asap yang mengepul dari ujung rokok yang sedang tak dihisap. Asap tersebut merupakan hasil dari pembakaran tembakau yang tidak sempurna. Konsentrasi zat berbahaya di dalam tubuh perokok pasif lebih besar, karena racun yang ia hisap lewat hidungnya tidak terfilter, sedangkan racun rokok dalam tubuh perokok aktif terfilter melalui ujung rokok yang diisap. Asap rokok dalam konsentrasi tinggi dapat lebih beracun karena memiliki 2 kali konsentrasi nikotin dan tar, 3 kali jumlah zat karsinogenik, 5 kali kadar karbon monoksida dan 50 kali jumlah amonia lebih banyak.

Generasi Muda dan Rokok
doc.pribadi

dr. Theresia Sandra Diah Ratih, MHA. Kepala Subdirektorat. Sub. Penyakit pan Kronik & Gangguan Imunologi, Kemenkes RI., smenyampaikan jumlah perokok pemula usia 10-14 tahun dari tahun 1995 hingga tahun 2010 meningkat tajam hingga 18% berdasarkan survey kesehatan nasional yang ditampilkan kepada blogger di Gedung D Lantai 4. Perlu kita sadari mengapa bisa makin meningkat jumlah perokok muda di Indonesia. Ternyata iklan, promosi dan sponsor rokok selama ini sangat berpengaruh terhadap generasi muda untuk mencoba merokok dan sampai akhirnya keterusan. Kemenkes menyebutnya sebagai proses rekrutmen perokok baru dengan target anak muda.
 
Senada dengan Kemenkes yang peduli terhadap bahaya merokok, hadir Smoke Free Agents (SFA) sebuah komunitas pengendalian tembakau yang berafiliasi dengan berbagai organisasi dan perorangan yang mempunyai visi dan misi yang sama, yaitu untuk menciptakan Indonesia yang sehat tanpa asap rokok. Hasna Praditias dari SFA menuturkan bahwa bukan bukan rahasia lagi bahwa industri rokok memakai berbagai cara untuk menjual produknya dan menargetkan kepada generasi muda. Generasi muda itu layaknya kendaraan baru bagi industri rokok.


Trik Pemikatnya Industri Rokok dan Pelanggarannya
SFA melakukan pengamatan terhadap sebuah event konser musik dari pra acara, acara berlangsung hingga pasca acara. Dari hasil pengamatan pra acara, pihak industri rokok melakukan promosi pra acara dengan memasang spanduk, umbul-umbul, poster serta reklame di media sosial selama satu minggu hingga satu bulan. Pada material promosi acara tidak ditemukan logo merek produk rokok sebagai sponsor acara. Namun mereka menyisipkan inisial produk rokok pada nama acaranya, seperti UrbanGiGs dan MLDSpot yang juga memiliki akun tersendiri di Instagram dan Twitter.
doc.pribadi

gambar contoh nama acara musik doc.pribadi
Pemasangan logo atau nama acara sebagai brand image produk sebenarnya sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no.109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pasal 36 yang menyebutkan bahwa”Setiap orang yang memproduksi  dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, salah satunya tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image”.  
contoh hastag doc.pribadi
Selain itu juga tagar atau hastag yang identik dengan produk rokoknya. Sebagai contoh acara Java Jazz memiliki hastag #MLDJazzProject, #MLDProject dan #MLDSpot yang identik dengan merek rokok MLD dari Djarum. Hal ini tanpa kita sadari tertanam ke pikiran (subliminal message: pesan tersembunyi) tentang merek rokok tersebut ketika membaca ataupun menggunakan hastag tersebut. SFA menyebutnya sebagai “agen pemasaran” yang organik.



Hasil pengamatan SFA selama acara berlangsung adalah temuan logo-logo merek rokok tersebar dan mencolok hampir di seluruh area acara, dari pintu masuk hingga di booth rokok.Di booth rokok diadakan berbagai promosi dengan memberikan hadiah merchandise dari pembelian rokok dalam jumlah tertentu dan juga dengan games berhadiah dengan logo merek rokok atau nama acara dengan tempelan inisial rokok. Lagi-lagi ternyata promosi semacam ini juga melanggar PP no.109 tahun 2012 pasal 35 yang mengatur Promosi Produk Tembakau, salah satu ayatnya menyebutkan bahwa “Promosi dilakukan dengan tidak memberikan secara cuma-cuma (gratis), potongan harga, hadiah Produk Tembakau atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau”.  

Selain kedua pelanggaran tersebut selama acara yang disponsori rokok juga banyak terlihat pengunjung anak-anak. Padahal sebenarnya pengunjung anak-anak didalam area acara musik yang disponsori rokok juga sudah melanggar PP no.109 tahun 2012 pasal 47 lho, “Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau DILARANG mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun”.  
 
Kampanye Katakan #CUKUP  doc.pribadi
Jelas sekali industri rokok itu menargetkan pada anak-anak dan remaja  pada setiap kesempatan. Menurut SFA, mereka adalah “kendaraan” baru untuk memasarkan produk rokok yang sangat potensial. Eksistensi generasi muda di dunia media sosial yang membuat industri rokok bisa promosi tanpa biaya. Mau jadi apa generasi penerus kita kelak jika banyak yang merokok dari remaja. Perlu peran serta kita untuk saling mengingatkan bahayanya merokok pada remaja agar mereka tidak terus menerus terbawa arus eksistensi yang bisa menyebabkan mereka candu pada rokok secara pikiran dan kontak rokok. SFA katakan #CUKUP kepada industri rokok yang menjadikan kita kendaraan baru pemasaran rokok.



Bahaya Rokok
Selain menjadi candu rokok juga berbahaya bagi kesehatan. Bahaya asap rokok bagi perokok pasif adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan risiko kanker paru-paru dan penyakit jantung
- Masalah pernafasan termasuk radang paru-paru dan bronkitis
- Sakit atau pedih mata
- Bersin dan batuk-batuk
- Sakit kerongkong
- Sakit kepala

Bahaya terhadap ibu hamil dan janin yang dikandungnya:
- Keguguran janin
- Pembesaran janin tergencat – 30% lebih tinggi
- Kematian janin dalam kandungan
- Pendarahan dari uri (abruption placenta)
- Berat badan berkurang – 20 hingga 30%

Bahaya asap rokok terhadap bayi :
- Masalah dan penyakit pernafasan
- Mengganggu terhadap perkembangan kecerdasan
- Jangkitan telinga
- Leukeamia
- Cepat lelah
- Sindrom kematian secara mendadak.
Penelitian American Jurnal of Public Health menunjukkan hasil yang cukup mencengangkan yaitu terdapat 42.000 perokok pasif meninggal dunia setiap tahunnya. Dari korban tersebut 900 orang diantaranya adalah bayi. Tidak hanya itu, ada kemungkinan 600.000 orang lainnya berpotensi meninggal dunia.

Bahaya merokok bisa berdampak pada yang merokok dan tidak. Hal ini sudah disadari oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) sejak 7 April 1988 yang pada tahun itu ditetapkan sebagai Hari Tidak Merokok Sedunia. Di tahun yang sama Resolusi WHA42.19 disahkan oleh Majelis Kesehatan Dunia, menyerukan dirayakannya Hari Tanpa Tembakau Sedunia setiap tanggal 31 Mei. Sejak saat itu WHO senantiasa mendukung hari Tanpa Tembakau Sedunia tiap tahunnya, mengaitkan tiap tahun dengan tema khusus terkait tembakau. 


Kemenkes pada HTTS tahun ini melakukan rangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan tentang dampak buruk rokok, salah satunya dengan melakukan roadshow ke 10 sekolah dan memberikan talkshow interaktif terkait. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus bantu mengingatkan pemerintah tentang bahaya merokok yang bisa berdampak buruk pada generasi penerus serta ingatkan pemerintah untuk terus membuat kawasan tanpa rokok seperti pada kawasan di lingkungan layanan kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum. -RGP-



Comments