Dalam
rangka menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada tanggal 31 Mei 2016, Biro
Komunikai dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI mengundang blogger
pada 19 Mei lalu untuk menyampaikan pesan utama HTTS tahun ini yaitu “Jangan
Bunuh Dirimu dengan Candu Rokok”. Rokok itu candu, layaknya narkoba yang bisa
membuat kecanduan itulah rokok. Rokok adalah produk yang mengandung
zat yang bersifat adiktif yang artinya bisa menimbulkan kecanduan.
doc.pribadi |
Di dalam
rokok terdapat tembakau sebagai faktor penyebab utama munculnya penyakit. Asap
rokok mengandung lebih dari 4.000 jenis zat kimia, 63 diantaranya karsinogen
dan sejumlah kecil unsur beracun. Ssetiap jenis dan merk rokok memiliki kadar
kandungan zat kimia yang berbeda-beda. Namun yang paling dominan adalah nikotin
dan tar. Beberapa jenis racun yang terkandung dalam sebatang rokok diantaranya:
1. Aceton,
merupakan bahan pembuat cat.
2.
Naftalene, adalah bahan untuk kapur barus.
3. Arsenik,
sejenis racun yang dipakai untuk membunuh tikus.
4. Tar,
bahan karsinogen penyebab kanker.
5. Methanol,
bahan bakar roket.
6. Vinil
Chlorida, bahan plastik PVC.
7. Fenol
Butane, bahan bakar korek api.
8. Potassium
Nitrat, bahan baku pembuatan bom dan pupuk.
9. Polonium-201,
bahan radioaktif.
10. Ammonia,
bahan untuk pencuci lantai.
11. DDT,
digunakan untuk racun serangga.
12. Hidrogen
Cianida, gas beracun yang digunakan di kamar eksekusi hukuman mati.
13. Nikotin,
zat yang menimbulkan kecanduan
14. Cadmium,
digunakan untuk aki mobil.
15. Carbon
Monoksida, mengikat oksigen dalam darah sehingga darah tidak menyuplai oksigen
ke seluruh jaringan tubuh. Biasanya terdapat pada knalpot kendaraan.
Itulah bahan yang terkandung pada rokok,
bayangkan efek buruk kesehatan bagi yang merokok dengan menghisap bakaran rokok
tersebut maupun yang tidak merokok atau biasa disebut dengan perokok pasif. Menjadi
perokok pasif lebih berbahaya tiga kali lipat dibandingkan perokok aktif.
Karena racun rokok terbesar dihasilkan oleh asap yang mengepul dari ujung rokok
yang sedang tak dihisap. Asap tersebut merupakan hasil dari pembakaran tembakau
yang tidak sempurna. Konsentrasi zat berbahaya di dalam tubuh perokok pasif
lebih besar, karena racun yang ia hisap lewat hidungnya tidak terfilter, sedangkan
racun rokok dalam tubuh perokok aktif terfilter melalui ujung rokok yang
diisap. Asap rokok dalam konsentrasi tinggi dapat lebih beracun karena memiliki
2 kali konsentrasi nikotin dan tar, 3 kali jumlah zat karsinogenik, 5 kali
kadar karbon monoksida dan 50 kali jumlah amonia lebih banyak.
Generasi Muda dan Rokok
doc.pribadi |
dr.
Theresia Sandra Diah Ratih, MHA. Kepala Subdirektorat. Sub. Penyakit pan Kronik
& Gangguan Imunologi, Kemenkes RI., smenyampaikan jumlah perokok pemula
usia 10-14 tahun dari tahun 1995 hingga tahun 2010 meningkat tajam hingga 18%
berdasarkan survey kesehatan nasional yang ditampilkan kepada blogger di Gedung
D Lantai 4. Perlu kita sadari mengapa bisa makin meningkat jumlah perokok muda
di Indonesia. Ternyata iklan, promosi dan sponsor rokok selama ini sangat
berpengaruh terhadap generasi muda untuk mencoba merokok dan sampai akhirnya
keterusan. Kemenkes menyebutnya sebagai proses rekrutmen perokok baru dengan
target anak muda.
Senada
dengan Kemenkes yang peduli terhadap bahaya merokok, hadir Smoke Free Agents (SFA) sebuah komunitas pengendalian tembakau yang
berafiliasi dengan berbagai organisasi dan perorangan yang mempunyai visi dan
misi yang sama, yaitu untuk menciptakan Indonesia yang sehat tanpa asap rokok.
Hasna Praditias dari SFA menuturkan bahwa bukan bukan rahasia lagi bahwa
industri rokok memakai berbagai cara untuk menjual produknya dan menargetkan
kepada generasi muda. Generasi muda itu layaknya kendaraan baru bagi industri
rokok.
Trik Pemikatnya
Industri Rokok dan Pelanggarannya
SFA
melakukan pengamatan terhadap sebuah event konser musik dari pra acara, acara
berlangsung hingga pasca acara. Dari hasil pengamatan pra acara, pihak industri
rokok melakukan promosi pra acara dengan memasang spanduk, umbul-umbul, poster
serta reklame di media sosial selama satu minggu hingga satu bulan. Pada
material promosi acara tidak ditemukan logo merek produk rokok sebagai sponsor
acara. Namun mereka menyisipkan inisial produk rokok pada nama acaranya,
seperti UrbanGiGs dan MLDSpot yang juga memiliki akun tersendiri di Instagram
dan Twitter.
doc.pribadi |
gambar contoh nama acara musik doc.pribadi |
Pemasangan
logo atau nama acara sebagai brand image produk sebenarnya sudah melanggar
Peraturan Pemerintah (PP) no.109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pasal 36 yang
menyebutkan bahwa”Setiap
orang yang memproduksi dan/atau
mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau
perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, salah satunya tidak
menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image”.
contoh hastag doc.pribadi |
Selain
itu juga tagar atau hastag yang identik dengan produk rokoknya. Sebagai contoh
acara Java Jazz memiliki hastag #MLDJazzProject, #MLDProject dan #MLDSpot yang
identik dengan merek rokok MLD dari Djarum. Hal ini tanpa kita sadari tertanam
ke pikiran (subliminal message: pesan tersembunyi) tentang merek rokok tersebut
ketika membaca ataupun menggunakan hastag tersebut. SFA menyebutnya sebagai “agen
pemasaran” yang organik.
Hasil
pengamatan SFA selama acara berlangsung adalah temuan logo-logo merek rokok
tersebar dan mencolok hampir di seluruh area acara, dari pintu masuk hingga di booth rokok.Di
booth rokok diadakan berbagai promosi
dengan memberikan hadiah merchandise
dari pembelian rokok dalam jumlah tertentu dan juga dengan games berhadiah dengan logo merek rokok atau nama acara dengan
tempelan inisial rokok. Lagi-lagi ternyata promosi semacam ini juga melanggar
PP no.109 tahun 2012 pasal 35 yang mengatur Promosi Produk Tembakau, salah satu
ayatnya menyebutkan bahwa “Promosi dilakukan dengan tidak memberikan secara cuma-cuma
(gratis), potongan harga, hadiah Produk Tembakau atau produk lainnya yang dikaitkan
dengan Produk Tembakau”.
Selain
kedua pelanggaran tersebut selama acara yang disponsori rokok juga banyak
terlihat pengunjung anak-anak. Padahal sebenarnya pengunjung anak-anak didalam
area acara musik yang disponsori rokok juga sudah melanggar PP no.109 tahun
2012 pasal 47 lho, “Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk
Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau DILARANG
mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun”.
Jelas
sekali industri rokok itu menargetkan pada anak-anak dan remaja pada setiap kesempatan. Menurut SFA, mereka
adalah “kendaraan” baru untuk memasarkan produk rokok yang sangat potensial.
Eksistensi generasi muda di dunia media sosial yang membuat industri rokok bisa
promosi tanpa biaya. Mau jadi apa generasi penerus kita kelak jika banyak yang
merokok dari remaja. Perlu peran serta kita untuk saling mengingatkan bahayanya
merokok pada remaja agar mereka tidak terus menerus terbawa arus eksistensi
yang bisa menyebabkan mereka candu pada rokok secara pikiran dan kontak rokok. SFA
katakan #CUKUP kepada industri rokok yang menjadikan kita kendaraan baru
pemasaran rokok.
Bahaya Rokok
Selain
menjadi candu rokok juga berbahaya bagi kesehatan. Bahaya asap
rokok bagi perokok pasif adalah sebagai berikut.
-
Meningkatkan risiko kanker paru-paru dan penyakit jantung
- Masalah pernafasan termasuk radang paru-paru dan bronkitis
- Sakit atau pedih mata
- Bersin dan batuk-batuk
- Sakit kerongkong
- Sakit kepala
- Masalah pernafasan termasuk radang paru-paru dan bronkitis
- Sakit atau pedih mata
- Bersin dan batuk-batuk
- Sakit kerongkong
- Sakit kepala
Bahaya terhadap ibu hamil dan janin yang dikandungnya:
- Keguguran janin
- Pembesaran janin tergencat – 30% lebih tinggi
- Kematian janin dalam kandungan
- Pendarahan dari uri (abruption placenta)
- Berat badan berkurang – 20 hingga 30%
- Keguguran janin
- Pembesaran janin tergencat – 30% lebih tinggi
- Kematian janin dalam kandungan
- Pendarahan dari uri (abruption placenta)
- Berat badan berkurang – 20 hingga 30%
Bahaya asap
rokok terhadap bayi :
- Masalah dan penyakit pernafasan
- Mengganggu terhadap perkembangan kecerdasan
- Jangkitan telinga
- Leukeamia
- Cepat lelah
- Sindrom kematian secara mendadak.
- Masalah dan penyakit pernafasan
- Mengganggu terhadap perkembangan kecerdasan
- Jangkitan telinga
- Leukeamia
- Cepat lelah
- Sindrom kematian secara mendadak.
Penelitian
American Jurnal of Public Health
menunjukkan hasil yang cukup mencengangkan yaitu terdapat 42.000 perokok pasif
meninggal dunia setiap tahunnya. Dari korban tersebut 900 orang diantaranya
adalah bayi. Tidak hanya itu, ada kemungkinan 600.000 orang lainnya berpotensi
meninggal dunia.
Bahaya
merokok bisa berdampak pada yang merokok dan tidak. Hal ini sudah disadari oleh
WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) sejak 7 April 1988 yang pada tahun itu
ditetapkan sebagai Hari Tidak Merokok Sedunia. Di tahun yang sama Resolusi
WHA42.19 disahkan oleh Majelis Kesehatan Dunia, menyerukan dirayakannya Hari
Tanpa Tembakau Sedunia setiap tanggal 31 Mei. Sejak saat itu WHO senantiasa
mendukung hari Tanpa Tembakau Sedunia tiap tahunnya, mengaitkan tiap tahun
dengan tema khusus terkait tembakau.
Kemenkes
pada HTTS tahun ini melakukan rangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan
tentang dampak buruk rokok, salah satunya dengan melakukan roadshow ke 10
sekolah dan memberikan talkshow interaktif terkait. Kita sebagai masyarakat
Indonesia harus bantu mengingatkan pemerintah tentang bahaya merokok yang bisa
berdampak buruk pada generasi penerus serta ingatkan pemerintah untuk terus
membuat kawasan tanpa rokok seperti pada kawasan di lingkungan layanan
kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
-RGP-
Comments
Post a Comment